:
Satreskrim Polres Gresik berhasil ungkap kasus Pembunuhan mayat perempuan di kamar kos Kelurahan Sidomoro Kec. Kebomas Kab. Gresik. Minggu (08/12/2019)
-
Pelaku diketahui bernama Untung (53 th) asal Mojowaru Jombang yg akhirnya dapat diringkus tim Satreskrim Polres Gresik, setelah lima bulan melarikan diri ke Berau Kalimantan timur. .
-
Menurut keterangan pelaku, korban merasa jengkel karena sering dimintai uang, sehingga secara spontan pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat berhubungan intim dengan korban sebelum akhirnya menghilangkan nyawa korban.
-
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
cc: @satreskrimpolresgresik
#ditreskrimumpoldajatim
#cicpoldajatim
#pembunuhan
:
CH (38), seorang guru bimbingan konseling (BK) di salah satu SMP Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan meminta masturbasi kepada 18 muridnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
-
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah adanya laporan orang tua korban.
-
“Kami menerima laporan dari masyarakat jika ada pencabulan di salah satu SMP negeri. Lalu kami lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan TKP,” katanya, Sabtu (7/12/2019).
-
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku pencabulan mengarah kepada salah satu guru Bimbingan Konseling.
-
Pelaku diketahui sudah beristri dan seorang anak, namun dia mengakui memiliki hasrat sesama pria semenjak 18 tahun lalu.
-
“Pelakunya mengarah ke CH. Tetapi pelaku tidak ada di rumahnya sejak tanggal 3 Desember. Kami mengamankan pelaku di daerah Turen pada Jumat 6 Desember. Pelaku melakukan perbuatan cabul di ruangan tamu BK di luar jam sekolah. Sebelumnya dia (pelaku) memanggil muridnya diminta menemuinya waktu pulang,” ujarnya.
-
Sebanyak 18 korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan divisum. Pelaku terancam hukuman berlapis yakni Pasal 82 juncto 76 E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 82 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
.
#ditreskrimumpoldajatim
#cicpoldajatim
#pencabulananakdibawahumur
:
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus peredaran uang palsu di Jember. Dalam kasus ini, petugas menangkap dua pelaku yakni pembuat dan pengedar, serta mengamankan uang palsu senilai ratusan juta.
-
Kedua pelaku yakni Uud Zainuddin (44) yang memiliki keahlian mencetak uang palsu dan Sukriyanto atau Gus Muchlis yang bertugas mencari investor hingga mengedarkan yang palsu.
-
“Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp 633 juta,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (5/12/2019).
-
Kapolda mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat akan peredaran uang palsu di wilayah Jember. Pelaku juga menawarkan jasa penggandaan uang hingga tiga kali lipat.
-
“Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp 3 juta,” imbuhnya.
-
Dari laporan ini, Kapolda menyebut ada personelnya yang menyamar hingga akhirnya bisa mengungkap temppat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka Uud. Irjen Luki pun mengingatkan masyarakat tak mudah percaya modus-modus tak lazim yang digunakan pelaku.
-
“Korbannya masyarakat kelas bawah, makanya kami dari jajaran dari kepolisian Jawa Timur untuk masyarakat terutama selalu berharap untuk mewaspadai terhadap pelaku-pelaku tindak kejahatan. Ini banyak, berbagai macam cara kita jalankan sampai ini barang bukti ada semuanya,” lanjutnya.
.
#ditreskrimumpoldajatim
#cicpoldajatim
#uangpalsu
:
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi gelar konferensi pers kasus penganiayaan & perampasan sepeda motor, selasa (03/12/2019).
-
Setelah sempat buron selama lebih dari setahun, DPO kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
-
Saat itu dihadapan puluhan wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan MT ini sudah terjadi pada medio Juli 2018 silam. Tepatnya di daerah Kya-Kya Jalan Kembang Jepun.
-
“Tersangka saat itu tidak sendirian dalam beraksi. Ada sebanyak 9 orang yang bersamanya. Sebagian juga sudah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres.
-
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh MT bersama teman-temannya ini berlangsung pada malam hari, ketika mereka baru saja pulang dari minum-minuman keras di sebuah cafe di daerah Jalan Pahlawan.
-
Ketika itu tersangka melintas di Jalan Kembang Jepun dan melihat korban berinisial F sedang duduk-duduk bersama teman-temannya.
-
MT dan kawan-kawannya kemudian datang dan membuat keributan. Bahkan salah satu teman MT mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis gobang hingga membuat korban dan teman-temannya lari ketakutan.
-
“Nah, saat korban dan teman-temannya lari, mereka meninggalkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-3422-SG. Kendaraan ini milik teman korban berinisial I,” ujar Kapolres.
-
Kesempatan ini digunakan MT dan teman-temannya dengan membawa kabur sepeda motor tersebut.
-
Namun, disaat bersamaan korban dan pemilik sepeda motor membuntuti para pelaku hingga ke Jalan Benteng Dalam.
-
Disana, korban meminta agar motor tersebut dikembalikan, namun para pelaku malah menyerang dan melukai korban F, kemudian kabur menuju Madura.
-
“Selama pelariannya, pelaku ini tinggal di rumah saudaranya di Madura. Sampai akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pelacakan dan berhasil mengamankannya,” jelas Kapolres.
.
cc: @polrestanjungperak .
#ditreskrimumpoldajatim
#cicpoldajatim
#curanmor
:
Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengandangkan tiga begal yang meresahkan warga dan pengguna jalan. Tiga pelaku sudah beraksi di 7 tempat kejadian perkara.
-
“Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus 365, dengan modus begal yang sudah beraksi di 7 TKP,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander di Mapolres, Jalan Gajah Mada 19, Pasuruan, Rabu (4/12/2019).
-
Para pelaku berasal dari Kota Pasuruan. Mereka yakni Ahmad Yajid (24) warga Kelurahan Mandaran Kecamatan Panggungrejo, Dedi Setiawan (21) warga Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo, dan Saiful Akbar (18) warga Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Bugul Kidul.
-
“Mereka biasa melakukan kejahatan pada malam hari, berboncengan tiga. Masing-masing punya peran dan tugasnya,” terang Kapolres.
-
Aksi terakhir mereka lakukan pada 1 Desember 2019 pukul 20.00 di Jalan Veteran, Kota Pasuruan. Namun tiga serangkai itu hanya bisa merampas handphone korban.
-
“Korban spontan berteriak minta tolong warga sehingga pelaku panik dan kabur sehingga sementara hanya handphone-nya yang dibawa pelaku,” lanjut AKBP Dony.
-
Korban dan warga lalu melakukan pengejaran hingga satu pelaku berhasil diamankan. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya.
.
#ditreskrimumpoldajatim
#cicpoldajatim
#begal
:
Polisi meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari komplotan ini, polisi menyita 19 sepeda motor curian. Petugas melumpuhkan salah seorang pelaku dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
-
Komplotan spesialis curanmor ini beranggotakan empat orang, yaitu Kusdar (40) dan Koliq Isnawan (31), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, serta Candra Setiawan (29) dan Parnyoto (36), warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang.
-
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan pihaknya pertama kali meringkus Kusdar terkait pencurian sepeda motor di wilayah Gudo, Jombang, pada 11 November 2019. Polisi terpaksa menembak betis kanan pelaku karena melawan saat ditangkap.
-
“Pelaku kami beri tindakan tegas-terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas,” kata AKBP Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (3/12/2019).
-
Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus Koliq. Kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Jombang, pada 19 November 2019.
-
“Hasil kejahatan dijual ke tersangka C (Candra) dan P (Parnyoto) seharga Rp 1-2 juta. Keduanya sebagai penadah,” ungkapnya.
-
Tak mau kehilangan buruannya, polisi lantas menggerebek rumah Candra dan Parnyoto. Dari rumah kedua penadah tersebut, petugas menyita 19 sepeda motor berbagai merek. Diduga komplotan ini sudah beraksi di banyak TKP di Kota Santri.
-
Komplotan yang digawangi Kusdar dan Koliq, kata Boby, tergolong spesialis curanmor. Pasalnya, para tersangka hanya butuh waktu 5 detik untuk merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T.
-
“Komplotan ini mencuri motor sesuai pesanan pembeli. Saat ada pesanan, mereka baru beraksi,” jelasnya.
-
Akibat perbuatannya, Kusdar dan Koliq dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Candra dan Parnyoto dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
.
#ditreskrimumpoldajatim
#cicpoldajatim
#curanmor