Dua arena perjudian di Surabaya digerebek Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (21/11/2019) malam. Salah satu tempat yang digerebek yaitu Club Zone di Jalan Wiyung-Menganti Nomor 154.
Hingga pukul 23.00 Wib, tim dari Ditreskrimum Polda Jatim masih berada di lokasi. Namun belum diketahui praktik perjudian apa yang digelar di Club Zone tersebut.
Sementara sejumlah polisi berseragam maupun berpakaian preman tampak mendata sejumlah orang yang ada di arena perjudian tersebut.
“Malam ini, dari Polda (Jatim) bekerjasama dengan wilayah, sesuai perintah Pak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan), kita melakukan tindakan kepolisian di dua tempat. Yang diduga sangat, bahwa ada unsur perjudian, di Wiyung sini sama di Galaxy Bratang,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin, di TKP Club Zone.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jatim secara serentak di dua TKP mulai pukul 21.00 Wib.
Di sini (Club Zone) kami amankan 50 orang, sedangkan di Galaxy (Bratang), kami amankan sekitar 33 orang,” sebut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Djamaludin di TKP Club Zone.
Kategori:Berita CIC, Berita Ditreskrimum